Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal pemanfaatan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan. Sistem terintegrasi ini akan memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb. Haeru Rahayu mengatakan sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER). Adapun sistem ini dapat diakses oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL.

“Aplikasi ini kita siapkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang telah terbit belum lama ini,” ujar Haeru dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tebe menjelaskan melalui SILOKER, nelayan akan lebih mudah mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan DKP provinsi kepada kelompok nelayan/kelompok usaha bersama (KUB). Penetapan akan diperoleh setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP Kabupaten/Kota, yang semua prosesnya dilakukan secara elektronik.

Tebe menambahkan, aplikasi ini juga akan mempermudah nelayan memperoleh surat keterangan asal (SKA) mulai dari pengajuan hingga penerbitannya. SKA digunakan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) produk hasil tangkapan nelayan.

“Tidak berhenti sampai sini saja, sistem ini juga ada menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. Sehingga selain traceability, kita juga memantau dan mengetahui berapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan nelayan,” sambung Tebe.

Untuk dapat mengakses sistem tersebut, lanjut Tebe, para nelayan harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115). Nelayan juga perlu bergabung dalam KUB minimal 10 orang.

Adapun setiap 1 KUB akan diberikan 1 akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi SILOKER.

“Tidak perlu khawatir nelayan akan kesulitan karena pendampingan akan kami lakukan dengan melibatkan para penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah,” jelas Tebe.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya telah melakukan perubahan tata kelola BBL. Hal ini bertujuan untuk membangun Indonesia sebagai global supply chain komoditas lobster dunia dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar agar bisa digunakan untuk pembangunan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, jangan-jangan dia bagian dari mafia penyelundupan,” pungkas Trenggono.

Simak Video “Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 6 M di Palembang
[Gambas:Video 20detik]

(ega/ega)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *