Jakarta –
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merampungkan penyelesaian konflik tanah di Kampung Ciguntur Desa Cipendawa Cianjur Jawa Barat. Saat ini hak tanah yang semula milik sebuah perusahaan telah dikelola oleh masyarakat setempat.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan reforma agraria yang dilakukan di wilayah tersebut, meliputi penataan aset dan juga penataan akses. Sebelumnya, lahan tersebut pernah terjadi konflik karena dimiliki oleh sebuah perusahaan. Karena Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan telah habis masa berlakunya.
“Jadi tanah ini Kampung Ciguntur Desa Cipendawa Cianjur Jawa Barat pada tahun 2016 di sini pernah terjadi konflik, ya tanah konflik,” kata AHY saat ditemui di lokasi, Cianjur, Minggu (21/4/2024).
Setelah dilakukan mediasi dan diselesaikan, pihaknya melakukan penataan aset pada tahun 2022, di mana masyarakat setempat diberikan hak atas tanah dari permohonan mandiri dan program redistribusi tanah.
Kemudian, dilakukan penataan aset agar tanah yang telah diberikan kepada masyarakat setempat dapat diberdayakan. AHY menjelaskan pihaknya bersama dengan perusahaan BUMN lain, seperti PT PLN dan Agree Telkom membina masyarakat setempat untuk bertani asparagus.
“Setelah itu kita berharap tanah ini bisa segera produktif dan produktivitas. Oleh karena itu kami jelas Kementerian ATR/BPN bisa bermitra tentunya dengan sejumlah BUMN dalam hal ini PLN dan beberapa BUMN lainnya berusaha untuk memberikan bantuan CSR bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dia menekankan penataan aset usai konflik tanah ini sangat penting. Sebab, melalui penataan aset ini dapat masyarakat dapat meningkatkan sumber penghasilan sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia.
AHY berharap program seperti ini dapat terus dilanjutkan agar masyarakat atau komunitas daerah dapat mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi, seperti modal bibit hingga pupuk.
(kil/kil)