Jakarta –
Perawatan gigi dan mulut terbilang cukup mahal. Namun, kabar baiknya adalah ada beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS kesehatan memberikan sejumlah layanan medis yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah menjadi peserta, salah satunya adalah perawatan gigi dan mulut.
Ada beberapa pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut merupakan daftarnya.
Pelayanan Gigi di FKTP yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca ekstraksi.
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Scaling gigi.
Pelayanan kesehatan gigi di atas dilakukan oleh dokter gigi. Namun, apabila membutuhkan pemeriksaan spesialistik bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi.
Selain pelayanan di atas, BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan seperti protesa gigi atau gigi tiruan yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Adapun, berikut merupakan tarif protesa gigi.
1. Untuk FKTP full protesa/dua rahang gigi maksimal Rp 1.000.000 (1 rahang gigi maksimal Rp 500.000).
2. Untuk FKRTL full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000 (masing-masing rahang maksimal Rp 550.000).
Mengutip dari laman resmi X BPJS Kesehatan, Jumat (19/04/2024), untuk mendapatkan layanan pengobatan gigi, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti alur sebagai berikut.
Alur Pelayanan Pengobatan Gigi
1. Peserta membawa Kartu BPJS kesehatan atau KIS Digital, atau cukup membawa KTP dan memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
2. Peserta berobat ke Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP) yang telah dipilih dengan hanya menunjukkan KTP/KK untuk dilakukan pemeriksaan dan tata laksana sesuai indikasi medis.
3. Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata memerlukan tindakan spesialistik, maka akan dirujuk ke FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk selanjutnya dilayani oleh dokter gigi spesialis.
(fdl/fdl)