Jakarta –
Pemerintah telah menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok gula di pasaran, termasuk ritel modern.
Lantas apakah kenaikan itu akan membuat stok di pasaran meningkat? Asosiasi Gula Indonesia (AGI)mengatakan kenaikan HAP diharapkan bisa terjadi keseimbangan antara permintaan dan pasokan yang tersedia. Bukan berarti pasokan bisa melimpah karena hal itu bisa menyebabkan anjloknya harga.
“Harapannya terjadi keseimbangan pasar, permintaan dan pasok. Karena kalau over/berlebih, justru harga akan turun,” kata Tenaga Ahli Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Yadi Yusriadi kepada detikcom, Sabtu (20/4/2024).
Yadi menyebut saat ini ketersediaan pasok gula dari dalam negeri diperkiraan hanya cukup untuk bulan Mei saja, artinya sangat tipis.
“Tapi akan atau sudah mulai masuk 296.000 ton gula putih(GKP) yang diimpor Id Food karena penugasan. Sehingga diperkirakan sampai awal Juni gula cukup tersedia yang nantinya disambung dengan gula hasil giling PG-PG (pabrik gula) dalam negeri,” jelasnya.
Selain pasokan yang menipis, harga gula juga meningkat karena saat ini harga gula impor mahal akibat biaya transportasi yang naik dan nilai rupiah terhadap dolar AS melemah ke Rp 16.000.
Saat ini diperkirakan produktivitas tebu juga tengah menurun. Karena itu biaya pokok produksi menjadi lebih tinggi. Makanya pengusaha berharap relaksasi tetap dilanjutkan agar pelaku usaha gula tidak ragu beli dari petani dan juga importasi.
“Bisa tetap mengacu yang sudah ada, tapi batas waktunya saja yang diubah. Hal ini penting agar pedagang gula tidak ragu membeli gula petani atau gula impor dengan harga lebih tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menetapkan untuk menaikkan sementara harga acuan pemerintah (HAP) untuk gula konsumsi. Pihaknya memutuskan menaikan HAP gula menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) sampai 31 Mei 2024.
“Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500/kg, sampai 31 (Mei), gula kan nggak hilang sekarang (makanya) ada relaksasi,” ujar dia usai Halal Bihalal di Kantor Badan Pangan Nasional, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg; dan
Untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500/kg.
(ada/ara)