Jakarta

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan selesai minggu depan.

Revisi ini menjadi yang kedua kalinya pada aturan ini. Karena sebelumnya Kemendag merevisi aturan tersebut menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 tentang aturan yang sama dan berlaku pada 10 Maret lalu.

“Mudah mudahan minggu depan selesai, cepat kan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (19/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan ada tiga aturan yang akan diubah atau direvisi. Pertama berkaitan dengan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak lagi dibatasi jenis dan jumlah barangnya. Aturan itu kembali kepada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi barang PMI itu nanti pakai PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jadi, misalnya pengiriman barang setahun US$ 1.500 jadi sepanjang nilainya segitu boleh nggak ada masalah. Jadi nggak usah disebutkan jenis barangnya, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau yang dilarang ya nggak boleh. Sepanjang US$ 1.500 nggak masalah,” jelas Budi.

Kedua, revisi Permendag 36/2023 mengubah soal barang bawaan penumpang. Aturan itu juga kembali kepada PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ketiga, terkait aturan larangan dan/atau pembatasan(lartas) yang diprotes oleh pelaku usaha yang mengaku kesulitan mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

“Soal lartas ini sedang dibahas terus. Lartas itu kita evaluasi kalau pertek (pertimbangan teknis) kita evaluasi apakah itu nanti ditunda tiga bulan ataukah memang perteknya sudah siap. Kalau evaluasinya sore ini pertek di Kementerian teknis misalnya di Kementerian Perindustrian sudah siap ya nggak masalah. Tapi kalau misalnya perlu di tunda itu maksimal 3 bulan,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga menegaskan tidak mencabut aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, ada sejumlah kebijakan yang diubah atau direvisi.

“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi, ” kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

(ada/kil)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *