Jakarta –
Belakangan ini aksi tukang parkir atau juru parkir (jukir) liar di depan minimarket menjadi sorotan. Unggahan itu viral di media sosial lantaran tukang parkir liar tersebut meminta uang parkir kepada seorang pengunjung secara paksa.
Dalam video yang diunggah akun @travel*****, terlihat seorang pengunjung minimarket dipaksa untuk membayar parkir. Bahkan tukang parkir liar tersebut terlihat menarik kencang sepeda motor pengunjung serta terlibat aksi adu jotos antar keduanya.
Tukang parkir liar di minimarket diperkirakan mendapatkan penghasilan yang lumayan besar per bulannya. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan pendapatan tukang parkir liar dalam sebulan dapat mencapai Rp 6 juta.
“Jika dalam sehari ada 100 kendaraan yang parkir saja penghasilannya udah Rp 200 ribu per hari. Dikalikan 30 hari udah Rp 6 juta,” kata Huda saat dihubungi detikcom, Jumat (19/4/2024).
Huda menjelaskan, biasanya tukang parkir liar tidak hanya sendiri dalam bekerja. Mereka ada sistem giliran untuk berjaga.
Apabila dalam satu minimarket ada dua orang yang menjadi tukang parkir liar, sehari mereka dapat penghasilan masing-masing Rp 3 juta per bulan.
“Seorang bisa Rp 3 juta dalam sebulan. Belum lagi pas momen Lebaran atau liburan yang berkunjung ke minimarket juga akan naik. Pendapatan juru parkirnya sudah pasti akan meningkat pula,” imbuhnya.
Senada, Perencana Keuangan Andy Nugroho menyebut penghasilan tukang parkir liar dalam sebulan bisa mencapai Rp 7,5 juta. Angka ini melebihi Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang sekitar Rp 5 juta.
Besaran tersebut didapatkannya dengan asumsi tarif parkir Rp 2.000 dan ada 200 motor dalam sehari. Dengan begitu, per orang mendapatkan Rp 400.000.
Meski begitu, tukang parkir ini biasanya berbagi ke pihak lain, seperti pemilik lahan.
“Petugas parkir ini ‘berbagi rezeki’ dengan pemilik lahan parkir, temannya atau kelompok masyarakat sekitarnya Rp 150 ribu per hari misalnya. Maka dalam sehari ia masih bisa bawa pulang uang Rp 250 ribu, atau kalau dalam 30 hari bekerja maka ia bisa mendapatkan Rp 7.500.000, yang artinya bahkan sudah di atas UMR Jakarta,” jelasnya.
Makin menjamurnya, tukang parkir liar ini tidak dipungkiri karena penghasilan yang lumayan. Selain itu, Andy menilai pekerjaan tukang parkir tidak membutuhkan kualifikasi tertentu sehingga memudahkan siapapun yang ingin bekerja.
“Karena memang dari segi income (pendapatan), hasilnya sangat lumayan. Selain itu, juga dari segi kualifikasi tenaga kerja tidak membutuhkan kemampuan dan jenjang pendidikan khusus,” jelasnya.
(ara/ara)