Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Koperasi dan UMKM. Kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementerian ATR/BPN terakhir kali disesuaikan pada 2018, artinya penyesuaian tukin baru dilakukan setelah 7 tahun.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Beleid ini diteken langsung Jokowi pada 17 April 2024.
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (19/4/2024).
Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
Khusus untuk Menteri Koperasi dan UMKM yang saat ini dijabat Teten Masduki yang mengepalai dan memimpin instansi, tukin diberikan 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.
Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Teten mendapatkan tukin Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Besaran Tukin Kementerian Koperasi dan UMKM:
– Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
– Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.
(hal/eds)