Jakarta –
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Badan ini juga menjamin pelayanan alat bantu kesehatan, salah satunya adalah kacamata. Begini cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menjamin beberapa alat bantu kesehatan termasuk kacamata. Pemberian klaim kacamata oleh BPJS kesehatan ini diberikan dalam jangka waktu paling cepat 2 tahun sekali.
Berikut merupakan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Kacamata
1. Pelayanan alat bantu kacamata diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata sesuai dengan indikasi medis serta merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Peserta mengambil kacamata pada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu peserta jaminan kesehatan atau KTP serta menyerahkan tanda terima administrasi.
3. Ketentuan klaim kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 2 tahun sekali, dengan ukuran sebagai berikut.
• Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri.
• Untuk lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri.
Dalam beberapa kasus penjaminan kacamata tidak dapat diberikan apabila:
1. Pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.
2. Pada kasus additional value (ADD) saja.
3. Sebelum 2 tahun dari tanggal legalisasi kacamata.
Tarif alat bantu kesehatan kacamata yakni sebagai berikut.
1. PBI/Hak rawat kelas 3 : Rp 165.000
2. Hak rawat kelas 2 : Rp 220.000
3. Hak rawat kelas 1 : Rp 330.000
Berikut merupakan cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
Cara Beli Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada BPJS Kesehatan peserta.
2. Minta surat rujukan dan tunjukkan surat tersebut pada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Lakukan pemeriksaan mata sekaligus dapatkan resep untuk membeli kacamata di dokter spesialis mata.
4. Legalisir resep dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Siapkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir dan beli kacamata di tempat optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Demikian cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan.
(fdl/fdl)