Jakarta

Penggunaan kartu uang elektronik atau e-money tentu sudah bukan barang asing bagi sebagian besar masyarakat. Khususnya bagi mereka yang sering melintas di jalan tol atau menggunakan transportasi umum seperti busway atau KRL.

Di Indonesia sendiri ada berbagai bank yang sudah mengeluarkan kartu uang elektronik guna menunjang proses pembayaran nontunai tersebut seperti BCA Flazz, Mandiri e-money, BNI TapCash, BRI Brizzi, dan masih banyak lagi. Namun tahukah kamu bagaimana asal-usul kartu uang elektronik ini mulai digunakan?

Kartu uang elektronik atau e-money pertama kali menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia pada 2009 lalu. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 terkait Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perilisan e-money tersebut juga dilengkapi dengan surat edaran terkait mengenai lembaga penyedia uang elektronik yang juga diterbitkan BI. Namun saat itu e-money hanya digunakan seperti uang tunai dalam bentuk kartu dan penggunaannya masih belum banyak seperti sekarang.

Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia, maraknya penggunaan e-money sebagai alat pembayaran baru terjadi setelah Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 lalu. Gerakan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem keuangan nasional yang aman, efisien, dan lancar.

Selain itu GNNT juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena sudah lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.

Barulah pada 2017 Bank Indonesia kemudian melakukan banyak kerja sama dengan berbagai pihak agar kartu uang elektronik dapat digunakan sebagai pembayaran sejumlah fasilitas umum seperti jalan tol dan transportasi masal (busway dan KRL).

Untuk penggunaan e-money sebagai alat transaksi jalan tol, Bank Indonesia telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017. Kesepakatan itu tertuang dalam surat No.19/5/NK/GBI/2017.

Setelahnya pihak Kementerian mengeluarkan Permen PUPR No.16 tahun 2017 yang mewajibkan seluruh pembayaran tarif jalan tol dilakukan secara nontunai menggunakan uang elektronik berbasis chip pada 31 Oktober 2017.

Sejak saat itu pemerintah secara bertahap melakukan proses migrasi pembayaran di jalan tol hingga kini seluruh ruas jalan tol di RI sudah menggunakan e-money dalam proses transaksinya.

Kemudian untuk pengguna e-money sebagai alat transaksi transportasi masal mulai dilakukan sejak Bank Indonesia menandatangani kesepakatan bersama Kementerian Perhubungan pada 6 Januari 2017. Kesepakatan itu tertuang dalam surat No.19/8/NK/GBI/2017.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia kemudian melakukan kerja sama tidak hanya dengan Kementerian Perhubungan, namun juga dengan Pemprov/Dishub setempat, operator moda transportasi (KAI Commuterline, Transjakarta, dan lainnya) serta berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Namun tidak berhenti di situ, penggunaan e-money untuk berbagai macam transaksi ini terus dikembangkan, hingga kini kartu uang elektronik itu sudah bisa digunakan untuk pembayaran berbagai macam transaksi seperti pembelian di berbagai gerai jaringan minimarket dan toko-toko yang memiliki mesin pembayaran nontunai.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem juga membenarkan jika pengguna kartu uang elektronik atau e-money pertama kali diterapkan pada 2009 lalu.

“Benar (pertama kali digunakan 2009), jadi konsepnya (saat itu) seperti uang tunai dalam bentuk kartu,” katanya kepada detikcom.

Pengembangan e-money sendiri difokuskan untuk transaksi nontunai berbagai fasilitas umum seperti pembayaran tarif parkir, jalan tol, transportasi umum, dan lain-lain. Baru setelah itu pemerintah bersama berbagai lembaga kemudian mengembangkan uang elektronik dengan sistem server yang kini banyak dikenal sebagai dompet digital atau e-wallet.

“Nah yang pertama dikembangkan adalah card base (kartu e-money) karena digunakan buat bayar parkir, jalan tol, dan lain-lain,” jelas Santoso.

“Setelah beberapa tahun kemudian muncul (uang elektronik sistem server seperti) Gopay, OVO dan Sakuku yang cara bertransaksinya seperti perlakuan rekening,” terangnya lagi.

(fdl/fdl)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *