Jakarta –
PT Indofarma Tbk belum membayarkan gaji kepada karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu disebabkan oleh adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Indofarma menyatakan, meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perusahaan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4/2024).
“Hal disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, kondisi keuangan perusahaan akan disampaikan pada laporan keuangan di mana saat ini dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.
“Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Indofarma menyatakan perusahaan telah membayar tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri kepada seluruh karyawan. Pembayaran dilakukan secara penuh tanpa ada yang dicicil.
Warjoko Sumedi menyatakan THR diberikan usai perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma melakukan pertemuan di Commercial Office PT Indofarma, Matraman Jakarta Timur pada 5 April 2024.
“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap Warjoko Sumedi dalam keterangannya, Minggu (7/4).
Warjoko bilang pembayaran THR sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma. Di dalamnya dijelaskan karyawan berhak diberikan THR sejumlah satu bulan upah.
THR dibayarkan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan maka THR dibayarkan secara proporsional.
Namun, saat itu belum ada penjelasan terkait kapan gaji karyawan akan dibayarkan. Kabar terakhir, Warjoko menjelaskan pihaknya masih berupaya untuk membayar gaji karyawan.
”Bahwa gaji karyawan Indofarma betul hingga saat ini belum dibayarkan. Manajemen lagi berupaya untuk mendapatkan dana yang cukup guna pembayaran gaji dimaksud,” kata Warjoko ketika dihubungi detikcom.
(acd/rrd)