Jakarta –
Manajemen PT Indofarma Tbk membenarkan jika pihaknya belum membayarkan upah ke karyawan pada periode Maret. Hal itu disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi seperti dikutip Kamis (18/4/2024).
Dia menjelaskan, hal itu disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan, kondisi keuangan perusahaan akan disampaikan pada laporan keuangan di mana saat ini dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.
“Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024,” ujarnya.
(acd/rrd)