Jakarta –
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada periode Februari-Maret 2024. Satgas juga menemukan 8 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas menyebut temuan itu juga berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Dikutip dari keterangan tertulis Satgas PASTI, Kamis (18/4/2024), 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit
b. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
c. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
d. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pemblokiran Kontak Pelaku
Pada periode bulan Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal. Kontak tersebut dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Pemblokiran akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Selain itu Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya adalah menipu masyarakat (impersonation).
Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
(ily/ara)