Jakarta –
Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aprindo) memprotes kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus Welirang, mengatakan kebijakan itu dinilai menyulitkan produsen mendapatkan bahan pendukung produksi tepung terigu.
Jika sulit mendapatkan bahan pendukung, hal ini disebut akan berdampak pada stok tepung terigu dalam negeri. Bahan pendukung yang dimaksud adalah Premiks Fortifikan.
Namun dengan aturan baru Permendag 36/2023, pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan Laporan Surveyor (LP) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS. Menurutnya, hal itu diyakini sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.
“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Perlu diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu sampai 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500-1.800 metrik ton per tahun.
“Dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan sudah berkirim surat kepada Kementerian Perdagangan melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan surat pertama Aptindo langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan. Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota Aptindo sama dengan sekitar 95% kebutuhan tepung terigu nasional.
Tanggapan Kemendag
Menanggapi hal tersebut, Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan telah menerima surat serta usulan dari pengusaha tepung terigu. Arif menyebut pihaknya menyetujui usulan pengusaha dan akan diimplementasikan dalam revisi Permendag 36/2023.
“Iya, kemarin kami telah menerima surat dari asosiasi yang mengusulkan untuk dikeluarkan dari lartas (artinya menjadi barang bebas) untuk HS Code 2106.90.73 Fortificant Premixes – Bahan Penolong Tepung Terigu. Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut,” jelas Arif.
Pihaknya mengatakan akan memasukkan usulan tersebut dalam revisi Permendag 36/2023. Arif menyebut terkait aturan premiks fortifikan masuk dalam evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.
“Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36. Saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 tahun 2023,” pungkasnya.
(ada/kil)