Jakarta

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Syarat Ikut Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar ke program JKP, peserta perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga).

• Memiliki komitmen untuk bekerja.

• Melampirkan bukti PHK.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKP akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. Manfaat uang tunai ini diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Namun, apakah hak untuk manfaat JKP akan hilang jika tidak di klaim?

Hak atas manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan akan hilang jika:

• Pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK.

• Pekerja/buruh telah mendapatkan pekerjaan.

• Pekerja/buruh meninggal dunia.

(fdl/fdl)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *