Jakarta –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar orang mampu tidak menggunakan gas LPG 3 kg. Hal ini buntut dari hebohnya selebriti Prilly Latuconsina yang ketahuan menggunakan gas LPG 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menekankan gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu atau miskin. Ia meminta agar orang mampu tak mengambil hak orang miskin.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat, janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasa lah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa kemarin.
Meski begitu, pemerintah tak memberikan sanksi kepada Prilly karena memakai gas LPG 3 kg. Tutuka mengatakan pihaknya akan membuat sistem di mana orang mampu tak bisa membeli.
“Kalau sanksi, mungkin tidak. Dengan sistem ini adalah tidak bisa membeli aja nanti, yang sebetulnya tidak bisa membeli karena sanksi itu akan berat, akan panjang,” katanya.
Ia melanjutkan, supaya Elpiji 3 kg tepat sasaran, pihaknya mengajukan revisi Perpres 104. Lewat revisi aturan itu, pemerintah bisa mengatur siapa yang boleh dan tidak membeli LPG 3 kg.
“Jadi kalau itu, kita akan mengajukan revisi Perpres 104, nanti akan ada desil berapa yang boleh membeli, nah di luar itu nggak bisa membeli, kan kita udah punya sistem kita sudah mendaftar 161 juta NIK. Nah itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya ternyata tidak dalam kelompok itu, kan nggak bisa,” katanya.
(fdl/fdl)