Foto Bisnis Agung Pambudhy – detikFinance Selasa, 16 Apr 2024 23:05 WIB Jakarta – Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Permendag 36. Source link Post navigation KKP Amankan Pelaku Alih Muatan dari Kapal Asing di Laut Arafura Hari Terakhir Libur Lebaran, Penumpang Kereta Cepat Tembus 21 Ribu Orang