Jakarta –
Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan alasan dicabutnya bagian dari aturan Permendag 36/2023 itu karena banyak protes. Untuk diketahui, dalam aturan itu barang kiriman PMI dibatasi jenis dan jumlahnya.
“Dalam pelaksanaan Permendag 36 itu, atau usulan Kementerian/Lembaga terkait itu, dampaknya ini berdampak protes. Oleh karena itu, kami meminta, sebulan yang lalu, rapat kembali agar ini dirataskan agar disempurnakan. Tadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 (2023), aturannya kembali dulu ke Permendag 25 (2022), di tambah,” kata Zulhas ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Jadi, ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar nilai barang US$ 1.500. Aturan ini tertuang dalam Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.
Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.
“Satu PMI hanya US$ 1.500 yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi,”jelasnya.
Untuk itu, Zulhas meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera dilepas barang kiriman PMI yang tertahan selama nilai barangnya US$ 1.500.
“Barang yang menumpuk gimana? Tadi ada teman-teman bea cukai harusnya dianggap saja US$ 1.500 dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Dianggap US$ 1.500, diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang, keluarkan saja,” terang dia.
“Ada yang terdaftar ada yang tidak terdaftar saya kira sama saja. Baik yang terdaftar maupun tidak di BP2MI kan sama aja, WNI harus dibela. Saya kira kalau barangnya dianggap US$ 1.500 selama barang-barang tidak terlarang, satu hari kelar,” tambah dia.
Sebelumnya, dalam Permendag 36 2023, jenis dan jumlah barang kiriman PMI dibatasi, misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs. Barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.
(ada/kil)