Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.475 laporan bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) per 14 April 2024. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang diadukan sebanyak 930.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi berharap jumlah laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker tidak bertambah. Ia menambahkan, setelah posko ditutup H+7 Idul Fitri Kemnaker akan berkoordinasi dengan Disnaker di daerah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Kalau yang masuk di kami itu terakhir adalah 1.475 pengaduan, itu yang melapor, tapi perusahaannya ini adalah 930,” katanya saat ditemui di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar mengungkap perusahaan yang paling banyak dilaporkan berasal dari DKI Jakarta sebanyak 280, lalu perusahaan di Jawa Barat sebanyak 161, serta perusahaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 88 perusahaan. Sementara itu tidak ada aduan THR bermasalah dari Indonesia bagian timur.

“Kalau kita lihat, ini yang paling tinggi dari total yang diadukan adalah DKI Jakarta 462 yang melapor, perusahaannya adalah 280. Kemudian diikuti dengan 161 perusahaan, kemudian antara Jawa Tengah dan Jawa Timur itu sama, 88 perusahaan,” ungkap Anwar.

“Memang ada beberapa yang kosong atau tidak ada, terutama di wilayah-wilayah Indonesia bagian timur,” tambah Anwar.

Anwar menegaskan perusahaan tidak boleh mencicil THR karyawan, dan harus dibayar H-7 Lebaran. Menurutnya laporan yang masuk ke Kemnaker bermacam-macam, termasuk THR tidak diberikan, THR dicicil, hingga belum dibayarkan sesuai tenggat waktunya.

“Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7 (Idul Fitri),” tutupnya.

(ily/ara)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *