Jakarta –
PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memperpanjang pengoperasian fungsional Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) dan Tebing Tinggi-Sinaksak. Pengoperasioan fungsional dua ruas tol tersebut berakhir hingga 21 April 2024 Pukul 23.59 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Adjib Al Hakim mengatakan, kebijakan ini dilakukan atas pertimbangan masih tingginya arus balik Lebaran 2024 yang akan melintas di jalan tol tersebut. Harapannya tol tersebut menjadi alternatif jalan dan mengurangi kepadatan jalan nasional.
“Kebijakan ini sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat Toba 2024, di mana kami berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara. Dengan perpanjangan fungsional jalan tol ini diharapkan menjadi alternatif jalan dan mengurai kepadatan jalan nasional,” ujar Adjib dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Adapun sebelumnya kedua ruas tol ini telah dioperasikan secara fungsional sejak tanggal 4 April 2024 dengan Volume Lalu Lintas (VLL) yang cukup tinggi. Menurut Adjib, jalan tol ini bisa memangkas setengah waktu tempuh perjalanan dari Medan ke Kisaran dari semula 5 jam menjadi 2 jam 30 menit, serta Tebing Tinggi menuju sinaksak dari 90 menit menjadi 35 menit.
Pengguna jalan tol diminta tetap menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) dan mengecek kecukupan saldo dikarenakan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sudah bertarif. Tol tersebut secara resmi terintegrasi dengan Tol MKTT (Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKKT) sehingga pengguna jalan tol tetap harus menggunakan satu kartu UE yang sama saat melintasi gerbang tol tersebut.
“Kami menghimbau pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” sebutnya.
(ily/ara)