Jakarta –
Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca periode libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 16 April, dan Rabu, 17 April 2024, yang bertujuan memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pihaknya mengkombinasikan pola kerja WFH dan work from office (WFO) secara ketat. Pemerintah ingin memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.
WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai di masing-masing instansi. Kemudian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/04/2024).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi,” ujar Anas.
Ia menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini memaparkan pemerintah sebelumnya menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Ia turut mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Anas meminta jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan.
(ily/das)