Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tidak bisa diwajibkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang sudah diizinkan WFH maksimal 50% pada 16-17 April 2024.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Untuk itu, ia menyerahkan kebijakan WFH ini kepada masing-masing perusahaan dan sektor bisnis.
“Kebijakan WFH ini tidak bisa dipaksakan. Kalau sekedar imbauan ya silakan, tetapi tidak bisa diwajibkan kepada perusahaan karena kebutuhan penciptaan produktifitas tiap jenis usaha terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja berbeda-beda,” kata Shinta kepada detikcom, Minggu (14/4/2024).
Menurut Shinta, jenis pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah seperti pekerja pabrik, pekerja sektor perdagangan, kesehatan, hingga pendidikan. Tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja.
“Banyak jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktifitas,” ucapnya.
Shinta lantas mengingatkan bahwa dampak WFH cenderung menciptakan penurunan produktifitas ekonomi nasional secara agregat, khususnya karena pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktifitas yang maksimal.
“Ini khususnya terjadi di sektor jasa dan manufaktur. Jadi kami harap faktor-faktor ini dipertimbangkan dan tidak dipaksakan kepada perusahaan maupun kepada pekerja yang sedang berlibur Idul Fitri,” kata Shinta.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan ASN WFH pada 16-17 April 2024 sebagai bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan, itu pun dilakukan maksimal 50% dari jumlah pegawai di masing-masing instansi. Sedangkan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib ngantor (work from office/WFO) 100%.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100%. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya.
(aid/rrd)