Jakarta –
Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) merespons tentang pembatasan impor yang mendapat kritik. Mereka menilai aturan ini justru untuk mendukung UMKM.
Sekjen BPP HIPMI Anggawira mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang dinilai bermanfaat buat pelaku UMKM. Hadirnya aturan tersebut, menurut Anggawira, bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk di dalamnya produk UMKM lokal.
“Memang dalam implementasinya perlu diperhatikan agar tidak merugikan Pekerja Migran Indonesia yang juga merupakan pejuang devisa bagi negara,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Pernyataan Anggawira ini sebagai respons terhadap viral video yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Dalam video itu, Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa Permendag terkait Lartas dianggap membebani Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Benny, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) seringkali dituding mempersulit pekerja migran saat hendak mengirim barang ke tanah air. Padahal, jelas Benny, DJBC hanyalah pelaksana dari Permendag tersebut. Bahkan, Benny juga mengatakan barang-barang impor dari pekerja migran Indonesia terancam dimusnahkan akibat Permendag itu.
Anggawira menjelaskan bahwa Permendag 36/2023 yang dikritik oleh Ketua BP2MI itu merupakan hasil rapat lintas kementerian yang sudah digelar pada Oktober 2023 di Istana Presiden, Jakarta.
Jika ada aturan yang berdampak pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, menurut dia, BP2MI pastinya akan terlibat dalam rapat tersebut. Meski begitu, terlibat atau tidak, Kepala BP2MI sebagai pejabat pemerintah seharusnya paham dengan aturan keputusan lintas kementerian tersebut.
Anggawira mengatakan bahwa BP2MI seharusnya memahami bahwa aturan itu bukan hanya diputuskan oleh Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan.
“BP2MI seharusnya paham bahwa keputusan itu bukan keputusan satu menteri saja. Memang, yang menandatangani adalah Pak Zulkifli Hasan selaku Mendag, tetapi itu sesuai dengan tupoksinya,” jelas Anggawira.
Anggawira melanjutkan bahwa aturan tentang bawaan TKI itu juga bukan usulan dari Kemendag saja. “Jadi BP2MI melalui Pak Benny seharusnya paham seperti apa mengoreksi kebijakan lintas K/L,” jelasnya.
Anggwira mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi aturan ini. Menurut dia, jika polemik seperti ini terus berlanjut, tentunya dapat mengganggu jalannya perekonomian Indonesia melalui ekspor-impor.
“Kita berharap adanya komunikasi dari BP2MI dengan instansi terkait, termasuk dengan Dirjen Bea Cukai terkait implementasi di lapangan. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berlarut yang nantinya bisa kontraproduktif buat pemerintah,” tuturnya.
(aid/fdl)