Jakarta –
PT Indofarma menyatakan perusahaan telah membayar tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri kepada seluruh karyawan. Pembayaran dilakukan secara penuh tanpa ada yang dicicil.
Sebelumnya, THR karyawan Indofarma dikabarkan tidak diberikan oleh perusahaan. GM Corporate Secretary, Warjoko Sumedi menyatakan THR diberikan usai perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma melakukan pertemuan di Commercial Office PT Indofarma, Matraman Jakarta Timur pada 5 April 2024 kemarin.
“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap Warjoko Sumedi dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).
Warjoko bilang pembayaran THR sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma. Di dalamnya dijelaskan karyawan berhak diberikan THR sejumlah satu bulan upah.
THR dibayarkan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan maka THR dibayarkan secara proporsional.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan terkait kapan gaji karyawan akan dibayarkan. Kabar terakhir, Warjoko menjelaskan pihaknya masih berupaya untuk membayar gaji karyawan.
”Bahwa gaji karyawan Indofarma betul hingga saat ini belum di bayarkan. Manajemen lagi berupaya untuk mendapatkan dana yang cukup guna pembayaran gaji dimaksud,” kata Warjoko ketika dihubungi detikcom, pagi tadi.
(kil/kil)