Jakarta

BPJS Kesehatan memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan layanan kesehatan saat berada di luar kota. Informasi ini menjadi penting mengingat saat ini banyak warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.

Sebagaimana diketahui, biasanya BPJS Kesehatan memiliki ketentuan di mana peserta harus datang berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah terdaftar di kartu peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan peserta bisa mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama di FKTP terdekat sebanyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan di wilayah lain. Ketentuan ini sebenarnya tidak hanya berlaku saat mudik Lebaran atau momen-momen tertentu saja, tapi setiap saat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun secara khusus, ia menyebut pada Lebaran 2024 ini para peserta juga dapat mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Untuk mencari informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Untuk berobat di FKTP yang berada di luar kota, peserta dapat langsung datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Setelah sampai di FKTP, peserta menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP. Setelah itu, pasien akan langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.

Perlu diingat, peserta BPJS Kesehatan hanya boleh berobat di FKTP yang berada di luar kota paling banyak tiga kali dalam sebulan.

Maka dari itu, jika peserta berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, peserta dapat memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP tersebut dapat dilakukan secara online maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

(fdl/fdl)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *