Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sumber anggaran bantuan sosial (bansos) yang kerap dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan. Ternyata sumbernya berasal dari dana operasional presiden.

Sri Mulyani mengatakan dana operasional presiden berasal dari APBN yang di dalamnya termasuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden. Hal ini bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial (perlinsos).

“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani saat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden terungkap saat hakim bertanya dari mana sumber anggaran bansos yang kerap dibagikan Jokowi saat masa kampanye Pilpres 2024.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Setneg Nomor 2 Tahun 2020.

Sri Mulyani menyebut dana kemasyarakatan tidak hanya dimiliki oleh presiden, melainkan juga wakil presiden. Dalam hal ini kegiatan yang bisa dicakup di dalamnya terkait kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” beber Sri Mulyani.

Realisasi Dana Operasional Presiden Jokowi:

– Tahun 2019 alokasinya Rp 110 miliar, realisasinya 52% atau Rp 57,2 miliar
– Tahun 2020 alokasinya Rp 116,2 miliar, realisasinya 67% atau Rp 77,9 milia
– Tahun 2021 alokasinya Rp 119,7 miliar, realisasinya 86% atau Rp 102,4
– Tahun 2022 alokasinya Rp 160,9 miliar, realisasinya 86% atau Rp 138,3 miliar
– Tahun 2023 alokasinya Rp 156,5 miliar, realisasinya 82% atau Rp 127,8 miliar
– Tahun 2024 alokasinya Rp 138,3 miliar, realisasinya sampai bulan ini Rp 18,7 miliar atau baru 14%.

Hakim MK Tanya Sumber Anggaran Bansos Jokowi

Wakil Ketua MK Saldi Isra bertanya darimana asal anggaran bansos yang dibagikan Jokowi saat kunjungan kerja ke daerah.

“Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan presiden dari mana saja?” tanya Saldi Isra.

Mulanya, Saldi Isra bertanya apa pertimbangan Jokowi memilih lokasi kunker dan membagikan bansos lebih banyak ke Jawa Tengah dibandingkan ke tempat lain. Keterangan itu diungkap berdasarkan dalil pemohon dalam persidangan sebelumnya.

“Apa kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya. Kalau ini kami bisa dibantu menjelaskannya, apakah yang didalilkan pemohon itu bisa dibenarkan atau tidak? Tolong kami dibantu oleh empat menteri ini berkaitan dengan ini,” ucap hakim Saldi Isra.

Saldi Isra mempertanyakan dari mana alokasi anggaran bansos yang dibagikan Jokowi. Pasalnya dari pihak pemohon mencurigakan sumber anggaran tersebut ada yang berasal dari automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara di APBN 2024 sebesar Rp 50.148.936.040.000.

“Biasanya kan kalau mau ada pengetatan di berbagai K/L itu setelah tahun berjalan, nah ini dilakukan di awal tahun. Pernah nggak ada pengalaman-pengalaman sebelumnya yang di awal tahun itu sudah dilakukan (automatic adjustment)? Yang dikemukakan oleh kedua pemohon, dana Rp 50 triliun lebih itu katanya jangan-jangan dana yang dimanfaatkan untuk menghadapi Pemilu ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan bahwa Jokowi melakukan kunjungan kerja ke daerah sebanyak 24 kali dan membagikan bansos jelang Pilpres 2024. Informasi itu didapatkan berdasarkan dalil dari pemohon paslon 01.

“Dari paslon 01 mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos,” ucap hakim Daniel.

(aid/ara)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *