Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 2 April 2024.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024. Sehubung dengan pencabutan izin usaha tersebut kantor PT BPR Sembilan Mutiara ditutup untuk umum dan dihentikan segala kegiatan usahanya.
“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sembilan Mutiara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tulis keterangan tertulis OJK, dikutip Kamis (4/4/2024).
OJK mengatakan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sembilan Mutiara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
Terkait penyelesaian atau pembayaran klaim, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara. LPS juga akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Ia menghimbau agar nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” pungkasnya.
(ada/kil)