Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 lebih baik dibanding tahun lalu. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ini terlihat dari jumlah aduan yang masuk ke Kemnaker.
Sejauh ini, Kemnaker sudah menangani konsultasi seputar THR sebanyak 300 pendatang, sementara Dinas Tenaga Kerja di daerah sekitar 600-an. Mayoritas konsultasi itu seputar cara penghitungan THR.
“THR Alhamdulillah pengaduan ke posko tahun ini jauh lebih baik daripada tahun lalu. Sampai kemarin ada sejumlah 300 pendatang nanya ke kami, dan di seluruh Indonesia ini kami pantau, kan ada Dinas-dinas Tenaga Kerja, hampir 600. Alhamdulillah tidak ada yang berat. Pada umumnya nanya soal cara penghitungan THR,” katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Indah menjelaskan, jika sebelumnya posko THR Kemnaker dibuka untuk konsultasi, kini posko tersebut fokus menerima pengaduan soal pelanggaran pembayaran THR. Posko THR dibuka seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun untuk aduan terkait pelanggaran pembayaran THR, kata Indah, belum ada aduan yang masuk ke Kemnaker. Pengaduan sendiri baru dibuka oleh Kemnaker pada 3 April kemarin.
“Sehingga per hari ini posko di seluruh Indonesia dan Kemenaker difokuskan untuk menerima pengaduan-pengaduan bagi perusahaan yang tidak membayar THR atau dicicil. Jadi tunggu belum ada nih berapa yang ngadu, karena baru dibuka,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Indah juga berterima kasih kepada pengusaha yang taat membayarkan THR karyawan. THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April kemarin.
“Alhamdulillah tahun ini jauh lebih baik. Kita bersyukur jadi terima kasih kepada para perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang secara compile teratur mengikuti Surat Edaran Menaker tepat waktu,” sebut Indah.
Sementara itu, dibanding tahun lalu, untuk periode yang sama, jumlah aduan yang masuk ke Kemnaker mencapai di atas 1.500-an. Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini belum ada laporan ke Kemnaker soal perusahaan yang tidak bisa membayar THR.
“Yang ke posko jumlahnya sedikit. Tahun lalu itu bulan-bulan menjelang Lebaran gini kita udah ke posko se Indonesia udah di atas 1.500. Sekarang cuma 600-an. Kemnaker cuma 320. Tahun lalu sudah hampir 500. Artinya membaik kan,” ujarnya.
“Tahun lalu sudah ada yang ngadu. Tahun ini sampai hari batas akhir pembayaran kemarin 3 April, Alhamdulillah belum ada yang mengadu tidak bisa membayar, tapi kita lihat hari ini ya,” pungkasnya.
(ily/ara)