Jakarta –
Momen Hari Raya Idul Fitri menjadi berkah tersendiri bagi para karyawan swasta karena biasanya mendapat hampers/bingkisan Lebaran dari tempat kerja atau rekan kerja lainnya. Lantas, apakah pemberian yang diterima itu dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21?
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan hampers/bingkisan Lebaran yang diterima seluruh pegawai dari pemberi kerja tidak dikenakan pajak.
“Hampers Lebaran yang diberikan pemberi kerja tidak dikenakan pajak penghasilan,” kata Arif dalam unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (4/4/2024).
Sebagai informasi, yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, serta yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun baik uang atau barang (natura).
Lebih lanjut ketentuan soal natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Di dalamnya tertulis bahwa hampers/bingkisan yang diberikan pemberi kerja untuk seluruh pegawai dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dikecualikan dari objek pajak.
Selain Hari Raya Idul Fitri, bingkisan dari pemberi kerja bebas pajak jika diberikan dalam rangka hari besar perayaan Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak dan Tahun Baru Imlek.
Jika bingkisan dari pemberi kerja didapat di luar hari besar keagamaan di atas, maka nilai yang dikecualikan dari objek pajak dibatasi tidak lebih dari Rp 3 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
“Jadi kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, maka secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta. Kalau lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan,” jelas Arif.
(aid/rrd)