Jakarta

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim buka suara terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja mahasiswa ke Jerman lewat program ferienjob.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud Ristek punya tanggung jawab besar, tidak hanya dalam memastikan kualitas pembelajaran mahasiswa, tetapi juga memastikan keamanan mahasiswa itu sendiri. Hal ini termasuk tentang keamanan atas program magang kerja mahasiswa.

“Tugas kami memastikan, bukan hanya kualitas pembelajaran mahasiswa kita, tetapi juga memastikan keamanan mahasiswa kita. Hal ini menjadi satu hal yang bukan hanya kami bicarakan tapi kami lakukan,” kata Nadiem, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Jakarta Rabu (3/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan, komitmen ini ia buktikan salah satunya lewat perjuangannya menerbitkan Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) tentang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa kegiatan magang ke Jerman melalui program ferienjob itu bukanlah bagian dari program Kampus Merdeka-Merdeka Belajar (MBKM) dari Kemendikbud Ristek. Nadiem mengatakan, dirinya ingin menghilangkan kesalahpahaman yang telah terjadi selama ini menyangkut program MBKM itu sendiri dan ferienjob.

“Secara prinsip besar, poin yang terpenting bahwa bagaimana menghilangkan misperception, program-program seperti yang disebutkan tadi (ferienjob) banyak sekali yang salah artikan sebagai MBKM, namun itu bukan program MBKM,” tegasnya.

Oleh karena itu, ke depan ada tiga poin utama yang menjadi bahan evaluasi yang didapatnya dari masukan-masukan banyak pihak. Pertama yakni keamanan, kedua transparansi harus ditingkatkan di setiap level dan kemitraan, dan yang ketiga yaitu jangan sampai respons atas kejadian kali ini justru mempersulit mahasiswa dan universitas yang telah benar-benar menerima benefit dari program magang tersebut.

“Program magang akan terus kita besarkan tapi tentunya dengan standar, kualitas, dan monitoring yang lebih baik dan akan terus kami perbaiki ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Kiki Yuliati mengatakan, program ferienjob merupakan program legal yang diselenggarakan di Jerman. Namun demikian, program tersebut tidak masuk ke dalam MBKM.

Kiki pun menjelaskan perbedaan antara program ferienjob dengan program MBKM dari Kemendikbud Ristek. Salah satunya, ferienjob cenderung menyediakan pekerjaan yang rata-rata mengandalkan fisik, sementara MBKM lebih mengutamakan peningkatan kompetensi mahasiswa.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya, ditemukan pula bahwa ferienjob biasanya dilakukan pada saat official semester break atau libur semester yang resmi. Program ini juga bukan merupakan kerangka kerja sama bilateral antar pemerintahan. Menurutnya, program ini juga tidak terkait dengan dunia akademis.

“Tidak ada perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Jerman. Juga tidak terkait dengan akademik, mengingat ini diselenggarakan dalam masa libur, maka kebijakan dari pemerintah Jerman selama mengikuti ferienjob mahasiswa tidak boleh diberikan beban belajar. Kemudian bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman dan hanya mengisi masa libur semester, dan masa kerjanya maksimum 90 hari per tahun per anak,” paparnya.

Lebih lanjut Kiki mengatakan, saat ini tidak ada mahasiswa RI yang mengikuti program ferienjob di Jerman. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum atas kasus TPPO yang tengah bergulir.

“Kemendikbud mendukung penuh upaya penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan kepolisian. Kami secara internal juga melakukan audit untuk kami melakukan perbaikan bersama perguruan tinggi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujar dia.

Sebagai tambahan informasi, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.

Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga terjadi tindak eksploitasi. Para mahasiswa ini pun telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

(shc/hns)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *