Jakarta –
Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini masih berlanjut. Cuma, saat ini masih ada 2.086 hektare (ha) lahan IKN belum dibebaskan.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, di lokasi tersebut masih terdapat pemukiman masyarakat. Dengan demikian, statusnya belum clean and clear.
“Saat ini ada sekitar 2.086 hektar di sana-sini sekitar PKN yang juga masih ada masyarakatnya yang tinggal yang yang bermukim dan juga punya kehidupan di sana ya sudah sejak lama,” kata AHY, ditemui usai Peresmian Gedung Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
AHY menjelaskan, pada prinsipnya Kementerian ATR/BPN tinggal menyerahkan sertifikat lahan apabila status lahan tersebut sudah clear and clean serta bebas dari masalah. Oleh karena itu, demi menuntaskan pembebasan lahan IKN, pihaknya aktif menjalin kerja sama intensif dengan kementerian/lembaga (KL) terkait.
“Kami sudah menyampaikan ini, mengkoordinasikan ini, juga ke kementerian dan lembaga yang terkait. Termasuk juga Otorita IKN, selesaikan dengan baik sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar AHY.
“Prinsipnya adalah bahwa Presiden Joko Widodo mengatakan kita ingin pembangunan terus berjalan dengan baik progresif. Tapi tentu tidak boleh ada masyarakat yang diperlakukan tidak baik diperlakukan tidak adil,” sambungnya.
Di sisi lain, AHY juga mengakui bahwa menghadapi permasalahan tanah tidaklah mudah. Salah satu tantangan beratnya ialah bagaimana menciptakan kondisi yang adil dan seimbang. Ia juga menekankan kembali, tidak boleh ada hak-hak masyarakat yang dirampas maupun diabaikan.
“Tanah dihadapkan pada kependudukan keluarga yang memang sudah dari awal ada di sana. Tapi juga kita tidak ingin ada yang dibuat-buat gitu ya, ada yang memang sebetulnya tidak punya (tanah), habis itu, tetapi kemudian menjadi bagian dari masalah yang kisruh. Inilah keseimbangan ini yang terus kita hadirkan ATR BPN,” tutur dia.
“Prinsipnya siap untuk semua. Jika sudah ada proses ganti rugi relokasi yang baik, termasuk juga ada namanya skema PDSK yaitu Penanganan dampak sosial kemasyarakatan, itu semacam kerohiman bagi masyarakat yang sudah punya kehidupan di lokasi tersebut,” pungkasnya.
(shc/hns)