Jakarta –
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim selama periode Libur Lebaran 2024 ini tidak ada tiket yang melampaui tarif batas atas (TBA) alias kemahalan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Persiapan Mudik 2024 bersama Komisi V DPR RI.
Mulanya, persoalan harga tiket kemahalan ini disinggung oleh Ketua Komisi V Lasarus dalam pembukaan Raker. Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian lebih, apalagi mengingat sebelum-sebelumnya persoalan tiket pesawat kemahalan banyak dikeluhkan masyarakat.
“Ini yang sering kami dengar tiket pesawat udara. Saya sudah membaca dari media, kiranya memperhatikan poin ini. Ini masyarakat melakukan perjalanan banyak sekali ya tiketnya (harusnya) nggak terlalu mahal, kan berlaku hukum ekonomi di sini. Boleh lah turun dikit saat masyarakat banyak yang gunakan maskapai ini,” kata Lasarus, di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Merespons pernyataan tersebut, dalam sesi paparannya, Budi Karya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya maskapai yang melanggar TBA. Dengan demikian, tidak ada tiket pesawat yang kemahalan melampaui batas.
“Alhamdulillah selama masa mudik ini tidak ada TBA yang dilampaui,” ujar Budi Karya.
Selain itu, Budi Karya juga setuju bahwa tarif batas tiket harus terus dicek dan diawasi dengan baik. Tidak hanya untuk pesawat, tetapi juga untuk moda transportasi lainnya seperti kereta api hingga bus.
“Saya setuju yang disampaikan Pak Ketua (Lasarus) bahwa tarif batas harus dicek, tidak bisa dilampaui,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan pantauan detikcom pada online travel agent akhir Maret lalu, kenaikan harga tiket memang terpantau sangat besar bila dibandingkan penerbangan pada hari-hari di luar musim mudik.
Misalnya saja, untuk penerbangan Jakarta-Yogyakarta, untuk tanggal 21 Maret yang bukan musim mudik tiket paling murah bisa ditemui dengan harga Rp 666.800 yang ditawarkan maskapai Transnusa, ada juga Citilink dan Pelita Air yang menawarkan tiket di level Rp 700 ribuan.
Namun memasuki puncak musim mudik 8 April 2024, harga tiket pesawat meroket. Tiket paling murah sudah tembus sampai Rp 1 jutaan, tepatnya yang ditawarkan oleh Transnusa dan Pelita Air. Paling mahal tiket ditawarkan sampai Rp 3 jutaan, yaitu Batik Air yang harus transit ke Bali terlebih dahulu baru ke Yogyakarta.
Meski demikian, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, dari pengawasan Kemenhub belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas tiket pesawat. Meski semua maskapai menaikkan harga, Adita bilang harga tiket masih dalam koridor sesuai aturan.
“Sampai saat ini kami belum menemui pelanggaran TBA, karena kami masih pantau harga masih dalam koridor,” kata Adita kepada detikcom, Rabu (20/3/2024).
Adita melanjutkan khusus harga yang tertera di online travel agent (OTA) memang perlu dicermati lebih mendalam untuk para calon penumpangnya apakah tarif yang ditawarkan penerbangan langsung atau transit. Pasalnya, penarifan pesawat dihitung per sekali penerbangan saja. Maka wajar saja untuk penerbangan transit harganya bisa naik jauh lebih mahal.
“Karena TBA adalah tarif satu penerbangan per rute. Jika ada penerbangan connecting maka akan terjadi harga yang meningkat 2 kali bahkan bisa 3 kali lipat, tergantung rute connecting-nya,” beber Adita.
Masyarakat, kata Adita juga perlu cermat melakukan pengecekan kelas penerbangan. Sejauh ini, yang diatur pemerintah adaah tarif ekonomi saja, sedangkan tarif kelas bisnis tidak diatur.
Selain itu perlu dipahami juga harga tiket itu terdiri dari beberapa komponen selain tarif yang diatur pemerintah. Ada komponen tarif lain termasuk pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Bila ada tiket yang harganya di atas TBA, bisa jadi memang karena sudah termasuk komponen-komponen lain yang disebutkan di atas.
Budi Karya sebelumnya juga telah mengimbau kepada maskapai untuk tidak menjual harga tiket pesawat kelas ekonomi di atas TBA yang ditetapkan pemerintah. Ia mengatakan maskapai yang ketahuan menjual tiket di atas TBA bakal disanksi.
“Satu hal yang selalu anda-anda tanyakan adalah tarif. Saya sudah ingatkan kepada operator tidak diperkenankan untuk melewati TBA. Tentu ada sanksi apabila (menjual) melampaui itu,” tegas Budi Karya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/3/2024).
(shc/kil)