Jakarta

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkap pemerintah masih memiliki utang terkait penyaluran pupuk subsidi Rp 10,4 triliun. Angka ini merupakan utang yang kurang dibayar dari 2020 sampai 2023.

“Piutang subsidi, 2023 sudah dibayarkan. Piutang sejak 2022 hingga tersisa Rp 600 miliar. Di tahun 2023 ini piutang subsidi hasil audit BPK itu kurang bayar Rp 9,87 triliun, sehingga total kurang bayar piutang subsidi Pupuk Indonesia ke pemerintah sebesar Rp 10,4 triliun,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi dalam rapat dengar pendapat (RDO) Komisi VI DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Rahmad mengatakan belum terbayarnya utang tersebut oleh pemerintah karena masih ada proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi belum terbayar semua karena masih ada beberapa item yang masih membutuhkan beberapa verifikasi,” lanjutnya.

Sementara utang yang telah dibayarkan oleh pemerintah, yakni periode 2022 sebesar Rp 16,3 triliun. Namun memang masih ada nilai yang masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang totalnya Rp 10,4 triliun.

“Ada beberapa validasi yang dimintakan kepada Kementan dan kami (terkait piutang kurang bayar),” jelasnya.

Sebelumnya, Rahmad pernah mengungkap pemerintah masih memiliki utang Rp 1 triliun untuk pupuk subsidi. Sisa tagihan itu untuk periode 2020 dan 2022.

“Kurang bayar subsidi alhamdulillah pada 28 Desember 2023 sudah dibayar pemerintah sebesar Rp 16,6 triliun. Artinya, ini sudah hampir seluruh tagihan kurang bayar sudah dibayar. Masih ada sekitar hampir Rp 1 triliun itu sisa tagihan 2020 dan 2022,” ucap Rahmad di Hotel Alila, SCBD, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Rahmad menjelaskan bahwa sisa Rp 1 triliun itu bukan berarti pemerintah tidak mau membayar utang tersebut. Melainkan sisa utang Rp 1 triliun sedang diproses dan dilengkapi administrasinya. Oleh sebab itu, Rahmad yakin pemerintah akan melunasi sisa utang tersebut.

(ada/ara)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *