Jakarta –
Bea Cukai Bengkalis bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau musnahkan 19.800 kilogram (kg) mangga impor ilegal pada Kamis (28/03). Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang.
Mangga impor ilegal itu merupakan hasil penindakan di perairan Desa Meranti Bunting, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Penindakan dilakukan pada 11 Maret 2024 terhadap buah mangga yang dimuat dalam sarana pengangkut KM Zulfa 03 dengan 4 orang awak kapal.
Masuknya mangga impor itu dinilai ilegal karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
“Melalui penindakan ini kami mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000 dan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya di pasaran,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Dari proses pemeriksaan, telah ditetapkan 4 orang tersangka yang mana 3 orang berhasil diamankan dan 1 lainnya melarikan diri saat penindakan dan masih dalam proses pencarian.
Dikarenakan karakteristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi oleh Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, sepakat untuk melakukan pemusnahan.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti, sehingga proses pengawasan pemasukan barang ilegal dapat dilakukan dengan optimal,” tutup Ariyadi.
(aid/das)