Jakarta –
Nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terseret kasus dugaan permainan pada perizinan tambang. Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini diduga mematok tarif hingga Rp 25 miliar untuk memulihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut.
Namun, hal ini dibantah Bahlil saat melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI. Ia mencurigai ada oknum yang mencatut namanya dan meminta upeti ke pengusaha sebagai syarat menghidupkan kembali IUP.
“Ini yang kemarin terbit di beberapa media, ada dugaan yang disampaikan sebelumnya oleh salah satu media, bahwa ada yang mengatasnamakan saya, orang dalam atau orang dekat, bahkan ditengarai saya, meminta sesuatu dari penghidupan atau pengaktifan IUP nikel,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Bahli mengaku dirinya sudah mendapat hak jawab terhadap salah satu media nasional tersebut. Namun ia tetap melaporkan dugaan permainan IUP kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bahlil menyatakan kasus ini harus diungkap secara serius.
Ia menjelaskan, ada 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut. Dari jumlah itu, sebanyak 2.051 IUP dicabut, sementara 585 IUP dibatalkan pencabutannya. Sebanyak 33 IUP yang dipulihkan adalah tambang nikel.
“33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti, katanya, tapi saya nggak yakin, memberikan upeti kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas, jadi biar aja diproses. Jadi kita akan memanggil yang 33 ini supaya kita uji, ini data yang benar yang mana karena kemarin saya sudah klarifikasi di media tersebut,” beber Bahlil.
“Sekarang proses hukumnya berjalan karena ini menyangkut nama baik saya juga dan institusi yang saya pimpin. Jadi saya harus buka ini secara fair agar tidak ada persepsi yang di luar dugaan yang aneh-aneh,” tambahnya.
Adapun kewenangan pencabutan IUP melibatkan kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM. Izin tambang dicabut oleh Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, ini dibawa ke Satgas 2.078 IUP tersebut. Satgas ini Satgas nomor 1 tahun 2022. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pengaktifan kembali IUP harus melalui proses kolektif dan tidak bisa atas kehendak dirinya sendiri. Hal itu juga harus disampaikan kepada Tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.
“Saya mau sampaikan, mengaktifkan (IUP) itu prosesnya kolektif kolegial, nggak bisa Bahlil Lahadalia hanya menandatangani itu. Harus saya sampaikan kepada Tim Satgas,” tuturnya.
Tim Satgas tersebut terdiri dari kementerian teknis, termasuk kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi itu sendiri. Menurutnya jika kementerian teknis tidak menghendaki pemulihan maka prosesnya tidak akan berjalan.
“Kalau teman-teman investasi teken, memulihkan, sementara Menteri Teknis nggak bisa, nggak bisa barang itu. Begitu pun sebaliknya, jadi harus kolektif kolegial,” bebernya.
(ily/kil)