Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.
“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan,” kata Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram, dikutip Selasa (2/4/2024).
Sampai 31 Maret 2024, tercatat 12.636.477 wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023. Jumlah itu naik 7,38% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 11.767.854.
Sementara itu, untuk SPT Badan dengan batas waktu sampai 30 April 2024 telah tercatat 351.427 wajib pajak lapor. Jumlah itu juga naik 5,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sekali lagi Sri Mulyani menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu. Dengan uang pajak itu disebut untuk membangun Indonesia maju.
“Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera dan berkeadilan,” tutur Sri Mulyani.
Meski batas waktunya sudah lewat, wajib pajak orang pribadi tetap diharuskan untuk lapor SPT Tahunan pada tanggal-tanggal setelahnya. Hal ini wajib bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(aid/das)