Jakarta –
Tindakan pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia memancing reaksi dari berbagai kalangan publik. Pengasuh berinisial IPS (27) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diketahui disalurkan oleh yayasan bernama Val The Consultant Indonesia.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia meminta yayasan penyalur juga harus bertanggung jawab.
“Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Fitrah dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).
Menurut Fitrah, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik.
Hal tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar.
“Karenanya kami berpandangan, terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum” ujarnya.
Tindakan tidak sesuai janji tersebut dinilai potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti melanggar pasal itu, perusahaan penyedia jasa pengasuhan yakni PT V dapat ancaman pidana.
“Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah” ujar Fitrah.
Fitrah mengaku dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Val The Consultant Indonesia selaku yayasan penyalur penyedia jasa pengasuh tersebut. “Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala” imbuh Fitrah.
Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok menambahkan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.
“Kami menilai kasus ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan. Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini” ucap Mufti.
Selain itu, Mufti juga mengungkapkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.
“Sesuai tugas dan fungsi kami menurut UU Perlindungan Konsumen, BPKN siap menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam menggunakan produk barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153” tandas Mufti.
Yayasan Val The Consultant Indonesia Belum Berizin
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Yayasan Val The Consultant Indonesia belum memiliki izin untuk beroperasi.
“Betul, dalam catatan kami yayasan ini masih dalam verifikasi karena masih ada beberapa yang tidak lengkap,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom.
Anwar menceritakan kronologis permohonan perizinan Val The Consultant Indonesia yang sampai saat ini dokumennya dinyatakan belum lengkap. Awalnya perusahaan mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103) pada pertengahan Desember 2023.
Perizinan pun telah dilakukan verifikasi dokumen pada Januari 2024. Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih terdapat kekurangan dokumen yang harus diperbaiki, salah satunya belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian. Izin pun tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah.
“Serta dokumen lainnya yang belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi,” ucapnya.
Padahal Val The Consultant Indonesia berdiri sejak 2012. Yayasan tersebut merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan driver.
Atas kasus ini, Anwar menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat ingin menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) dengan mengecek terlebih dahulu izin dari lembaga penyalur.
“Informasi tentang LPPRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja. Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berizin setiap 3 bulan sekali,” bebernya.
(aid/das)