Jakarta –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak mengubah tarif listrik pada April 2024, khususnya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta pada Kamis (14/3).
Lebih lanjut, Jisman juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman.
Selain golongan non subsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap diberikan subsidi. Adapun, yang termasuk pelanggan bersubsidi adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku per 1 April 2024? Berikut daftarnya.
Tarif Listrik per 1 April 2024
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.
Demikian merupakan informasi tarif listrik yang berlaku per 1 April 2024.
(fdl/fdl)