Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang bisa diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini dapat digunakan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Adapun THR wajib dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika melihat kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama, Pemerintah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April atau 11 April 2024. Mengacu pada asumsi itu, maka pembagian THR paling lambat adalah sekitar tanggal 3 atau 4 April 2024.
“Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” seperti tertulis di situs Posko THR, dikutip, Senin (1/4/2024).
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut cara melapor ke Posko THR Kemnaker:
1. Akses laman https://poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk
3. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Pengaduan THR :
– Tekan Menu Pengaduan THR
– Isikan formulir
– Laporkan
Sebagai catatan, pengaduan akan dibuka 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
(ily/rrd)