Jakarta –
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal tudingan meminta upeti kepada pengusaha tambang yang dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya. Bahlil diduga mematok tarif hingga Rp 25 miliar untuk memulihkan IUP yang dicabut.
Terkait kasus ini, Bahlil memberi penjelasan kepada Komisi VI DPR RI. Bahlil menduga ada pihak yang mencatut namanya dan meminta sesuatu ke pengusaha untuk menghidupkan kembali IUP nikel.
“Ini yang kemarin terbit di beberapa media, ada dugaan yang disampaikan sebelumnya oleh salah satu media, bahwa ada yang mengatasnamakan saya, orang dalam atau orang dekat, bahkan ditengarai saya, meminta sesuatu dari penghidupan atau pengaktifan IUP nikel,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Bahli mengaku dirinya sudah mendapat hak jawab terhadap salah satu media nasional tersebut. Namun ia menyebut sudah melaporkan dugaan permainan IUP kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bahlil menyatakan kasus ini harus diungkap secara serius.
Ia menjelaskan, ada 2078 IUP yang diusulkan untuk dicabut. Dari jumlah itu, sebanyak 2.051 IUP dicabut, sementara 585 IUP dibatalkan pencabutannya. Sebanyak 33 IUP yang dihidupkan adalah tambang nikel.
“33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti, katanya, tapi saya nggak yakin, memberikan upeti kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas (Satgas Investasi), jadi biar aja diproses. Jadi kita akan memanggil yang 33 ini supaya kita uji, ini data yang benar yang mana karena kemarin saya sudah klarifikasi di media tersebut,” beber Bahlil.
“Sekarang proses hukumnya berjalan karena ini menyangkut nama baik saya juga dan institusi yang saya pimpin. Jadi saya harus buka ini secara fair agar tidak ada persepsi yang di luar dugaan yang aneh-aneh,” tambahnya.
Adapun kewenangan pencabutan IUP melibatkan kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM. Izin tambang dicabut oleh Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, ini dibawa ke Satgas 2.078 IUP tersebut. Satgas ini Satgas nomor 1 tahun 2022. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis,” tutup dia.
(ily/rrd)