Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai 31 Maret 2024 sudah 91,7% atau 67.469.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tinggal tersisa 6.106.964 NIK lagi yang belum validasi jadi NPWP.
“Walaupun sedikit, masih terus bergerak angkanya. Yang belum padan tinggal 6.106.964 NIK. Walaupun pelan-pelan, pemadaman ini terus kita jalankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Berdasarkan bahan paparan DJP, sebanyak 6.106.964 NIK itu dianggap tidak mendesak untuk dilakukan pemadaman. Pasalnya beberapa penyebabnya seperti wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh berlaku 1 Juli 2024. Penerapan itu sudah diundur dari semula 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Mundurnya penerapan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Wanita yang akrab disapa Ewie itu sejauh ini masih optimis implementasi keduanya dapat dilakukan Juli 2024.
“Coretax implementasinya disesuaikan pertengahan 2024 sehingga NIK jadi NPWP ikut disesuaikan jadi pertengahan 2024. Sampai saat ini kami masih yakin implementasinya di pertengahan tahun, Juli,” ucap Ewie kepada wartawan di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).
Cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Demikian cara validasi NIK jadi NPWP. Mudah kan?
(aid/hns)