Jakarta

Hari ini merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. Sebanyak 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bodebek pun tetap buka untuk memberikan layanan optimal kepada wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan layanan yang diberikan pada akhir pekan ini khusus untuk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi/Lupa EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Layanan diberikan oleh petugas dan mahasiswa relawan pajak baik di kantor maupun di luar kantor,” kata Romadhaniah dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tersebut, perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, Bukti Potong A1/A2 bagi Karyawan, Kartu Keluarga, Daftar Harta/Utang dan lain-lain.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SPT Tahunan pada 31 Maret 2024:

Kota Bogor
– KPP Pratama Bogor 09.00-15.00 WIB
– KPP Madya Bogor 09.00-15.00 WIB
– Botani Square 10.00-15.00 WIB

Kabupaten Bogor
– KPP Pratama Ciawi 09.00-15.00 WIB
– KPP Pratama Cibinong 09.00-15.00 WIB
– KPP Pratama Cileungsi 09.00-15.00 WIB
– Aeon Mall Cibubur 11.00-15.00 WIB
– Yogya Dramaga 11.00-15.00 WIB
– Metropolitan Mall Cibubur 11.00-15.00 WIB

Kota Depok
– KPP Pratama Depok Sawangan 08.00-15.00 WIB
– KPP Pratama Depok Cimanggis 09.00-15.00 WIB

Kota Bekasi
– KPP Pratama Pondok Gede 09.00-15.00 WIB
– KPP Pratama Bekasi Utara 09.00-15.00 WIB
– KPP Pratama Bekasi Barat 09.00-15.00 WIB
– KPP Madya Kota Bekasi 09.00-15.00 WIB
– Mall Ciputra Cibubur 10.00-15.00 WIB
– Summarecon Mall Bekasi 10.00-15.00 WIB
– Ace Hardware (Metropolitan Mall Bekasi) 10.00-15.00 WIB
– Grand Galaxy Park 10.00-15.00 WIB
– Metropolitan Mall Bekasi 10.00-15.00 WIB
– Grand Metropolitan Mall 10.00-17.00 WIB

Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri dengan cara login Akun DJP Online pada laman www.pajak.go.id dengan e-filing. E-filing bisa diakses menggunakan handphone, tablet maupun komputer.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya dan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menunaikannya sebelum 31 Maret 2024,” tutur Romadhaniah.

(aid/rrd)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *