Jakarta –
Media sosial diramaikan oleh video yang menyebut Bank Indonesia (BI) merilis uang rupiah baru. Terbaru, sebuah akun Instagram mengunggah video uang nominal 1.0 dan dikeluarkan langsung oleh BI.
Namun pihak BI langsung membantunya dan memastikan konten tersebut sebagai hoax. Kabar bohong yang menarasikan BI merilis uang baru pecahan 1.0 sebenarnya bukan kali pertama terjadi.
Dalam catatan detikcom, konten sejenis soal uang nominal 1.0 juga pernah muncul pada tahun 2021 dan 2022. Berikut rinciannya.
1. Bikin Heboh Tahun 2021 sampai Disangka Uang Baru
Tahun 2021 ramai di TikTok video yang menampilkan lembaran mirip uang kertas rupiah. Dalam video berdurasi 13 detik itu, pada lembaran terdapat tulisan Perum Peruri Specimen dan angka 1.0. Masyarakat mengira lembaran tersebut merupakan uang rupiah dengan desain terbaru, padahal sebenarnya hanya uang contoh atau House Note.
Dalam akun Instagram Perum Peruri, House Note ini diterbitkan bukan sebagai alat pembayaran. House Note hanya digunakan sebagai alat pemasaran atau marketing tools alias untuk promosi produk. Adapun spesimen 1.0 tersebut dicetak pada 2015.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengungkapkan jika House Note ini digunakan untuk promosi kemampuan perusahaan dalam mencetak fitur sekuriti. Hal ini lazim digunakan oleh pencetak uang untuk menerbitkan House Note masing-masing tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal perusahaan.
Lembaran House Note ini digunakan untuk promosi ke klien perusahaan pencetak uang baik dalam dan luar negeri. “Sekarang klien pencetakan uang kertas kita (Peruri) untuk Peru dan Nepal,” kata dia kepada detikcom, Senin (10/5/2021).
Dia mengungkapkan, House Note ini juga sering kali dibawa dalam konferensi yang dihadiri oleh banyak perusahaan pencetak uang di dunia. House Note merupakan uang spesimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam UU mata uang.
2. Muncul di 2021 dan Disebut Pecahan Rp 1 Juta
Sempat viral di media video yang isinya memamerkan uang kertas yang disebut sebagai pecahan Rp 1 juta. Video dari Tiktok yang berdurasi 15 detik itu memamerkan uang kertas dengan tulisan Rp 1.0.
Oleh pemilik akun ditambahkan tulisan “oh ini yang katanya pecahan 1 juta”. Namun dilansir dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (BI) @bank_indonesia, Sabtu (26/11/2022), dijelaskan lembaran yang disebut Rupiah kertas dengan nominal Rp 1 juta itu merupakan house note atau uang contoh yang dikeluarkan oleh Peruri.
“Jadi, kalau ada yang menyebut itu Uang Rupiah atau gambaran desain uang Rupiah masa depan, dipastikan berita tersebut HOAKS,” tulis BI, dikutip dari akun Instagram resminya
Saat ini uang Rupiah kertas pecahan tertinggi yang dikeluarkan oleh BI dan berlaku sebagai alat pembayaran sah yaitu Rp 100.000 tahun emisi 2004, 2014, 2016, dan 2022.
Ciri-ciri uang Rupiah juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia. Jadi, kalau ada yang bilang uang Rupiah pecahan Rp 1 juta sudah dipastikan itu hoaks ya detikers.
3. Viral Lagi di 2024 hingga Dibantah BI
Konten terbaru di Instagram menyebut BI mengeluarkan uang rupiah baru 1.0. Narator yang mengisi suara di video tersebut menarasikan BI mengeluarkan uang rupiah kertas pecahan Rp 1.000 sampai Rp 100.000. Uang tersebut menghilangkan tiga angka 0 yang tertera.
“Uang baru 1.0? Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru,” tulis caption dalam video tersebut, dilihat detikcom Sabtu (30/3/2024).
Menanggapi ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan video tersebut hoax. Menurutnya uang emisi terakhir yang dikeluarkan BI adalah rupiah tahun emisi 2022.
“Hoax, tidak benar. Uang emisi yang terakhir dikeluarkan BI adalah uang rupiah tahun emisi 2022,” jelasnya kepada detikcom.
Dalam catatan detikcom, uang rupiah kertas tahun emisi 2022 itu dikenalkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo pada Kamis 18 Agustus 2022. uang baru 2022 itu terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1.000.
(ily/hns)