Jakarta –
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Kamis (28/3). Bagaimana nasib Jakarta?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah memproyeksi Jakarta bisa menjadi salah satu pusat ekonomi di Asia Tenggara. Hal ini mengingat Jakarta merupakan daerah dengan kontribusi paling signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
“Data BPS 2023, kurang lebih 17% perekonomian Indonesia ditopang DKI Jakarta, pasca kepindahan ibu kota negara nantinya, Jakarta tentu harus terus mempertahankan kontribusi tersebut, bahkan lebih ditingkatkan agar dapat bersaing dan setara dengan kota-kota kelas dunia,” ucap Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2023).
Tito kemudian mengatakan bahwa pemerintah, DPR RI, serta DPD RI memiliki visi yang sama, yakni setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta harus memiliki status khusus untuk bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Ia menilai pembahasan RUU DKJ merupakan wujud komitmen bersama untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dan menjadi pembangkit aktivitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
“Pembahasan RUU DKJ merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran kue ekonomi yang besar yang mampu membangkitkan aktivitas ekonomi bukan hanya di Jakarta ataupun Indonesia, bahkan justru menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara bahkan dunia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia. Status ibu kota berubah ke Nusantara jika Keputusan Presiden (Keppres) terbit.
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Kendati demikian ia tidak bisa memastikan kapan Keppres tersebut terbit. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.
Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres terbit. Dengan begitu, otomatis Jakarta tidak lagi jadi ibu kota Indonesia.
“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.
(ara/ara)