Jakarta

Smesco ikut buka suara mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan TikTok yang tengah melakukan pemisahan dengan TikTok Shop. Smesco atau Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) merupakan satuan kerja non eselon di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyebut, TikTok sangat jelas melakukan pelanggaran jika mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Menurutnya, aturan itu berlaku untuk semua e-commerce.

Berdasarkan hasil temuannya, aturan yang dilanggar yakni terkait Pasal 21 Ayat 3 yang menyatakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai saat ini Tiktok masih memfasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah tulisan checkout ada tulisan ‘Processed by Tokopedia’, tapi itu masih di dalam platform media sosial, shop menjadi salah satu fitur dari media sosial,” katanya kepada detikcom, Kamis (28/3/2024).

“Praktik ini berpotensi menyebabkan media sosial menjadi alat untuk mengarahkan preferensi pembeli, pada praktiknya yang diuntungkan adalah produk-produk impor atau produk yang beriklan, ini membuat UMKM kecil tidak bisa bersaing,” sambungnya.

Ketentuan lain yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 3 huruf a dan b yang isinya melarang interkoneksi data antara platform PMSE dengan yang di luar PMSE dan melarang adanya penguasaan dan penyalahgunaan data oleh PPMSE dan perusahaan yang terafiliasi. Sementara, Pasal 16 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai tujuannya, sehingga data yang diinput pengguna untuk media sosial tidak boleh digunakan untuk e-commerce demikian pula sebaliknya.

“Sekarang pada praktiknya jika search di media sosial Tiktok, add to chart atau checkout satu produk dari keranjang kuning yang muncul di FYP, pasti FYP kita selanjutnya akan dipenuhi oleh produk yang sama atau sejenis. Ini jelas melanggar karena pada praktiknya aktivitas kita di media sosial dipengaruhi oleh aktivitas belanja kita begitupun sebaliknya,” ungkapnya.

Ketentuan selanjutnya yang dilanggar, kata dia, terkait Pasal 13 pada Permendag 31/2023 yang mewajibkan semua penyedia platform menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menjelaskan, salah satu tujuan pemberlakuan Permendag adalah untuk mencegah praktik predatory pricing yang selama ini membunuh UMKM dalam negeri.

“Dari data yang dikumpulkan, terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah, produk tersebut adalah produk impor yang sudah pasti membuat UMKM tidak mampu bersaing,” katanya.

Tak hanya, ketentuan lain yang dilanggar ialah mempromosikan impor pakaian bekas ilegal. Dia bilang, pada Maret 2023, Tiktok berkomitmen untuk menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian bekas ilegal. Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan tim pada Februari 2024, TikTok kembali memfasilitasi promosi impor pakaian bekas dan Shop Tokopedia juga memfasilitasi penjualan ball pakaian bekas impor di platformnya.

“Pakaian bekas impor ilegal selama ini menjadi salah satu pembunuh UMKM sektor konveksi Indonesia,” tutupnya.

(acd/das)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *